KELEMBAGAAN PENGELOLAAN KLASTER INDUSTRI

1 minute, 26 seconds Read
Abstrak 
Kawasan Industri yang ada di Cikarang Bekasi memiliki posisi strategis dan peran penting sebagai Special Economic Zone di Zona Internasional (ZONI), namun selama ini keberadaan kawasan tersebut masih bersifat enclave  sehingga belum mampu memberikan trickling down effect bagi wilayah sekitarnya. Selain itu, kawasan industri yang ada saat ini belum memiliki kelembagaan yang mampu meningkatkan supply chain  sebagaimana yang terjadi di negara-negara lain (Austria, India, Pakistan, Korea, dll.  Oleh karena itu, diperlukan sebuah kelembagaan yang mampu mendorong pembentukan dan pengelolaan klaster industri di Cikarang Bekasi. 
Studi ini menggunakan pendekatan studi kasus untuk melihat persoalan empirik dan merumuskan rekomendasi. Melakukan kajian literatur terhadap model-model kelembagaan klaster yang ada di negara lain untuk menghasilkanmodel umum, melakukan analisis peraturan perundang-undangan dan  Social network Analysis (SNA) untuk melihatpersoalan empirik, dan melakukan analisis stakeholder untuk melihat peran masing-masing aktor yang terlibat dalamKawasan Industri di Cikarang Bekasi yang akan digunakan untuk merumuskan rekomendasi kelembagaan..
Model umum kelembagaan pengelolaan klaster industri terdiri dari 5 (lima) aktor utama, yaitu Kementrian (pemerintah pusat), Pemerintah Daerah/Kota, Universitas, Asosiasi Industri, dan kelompok Industri Besar. DiKawasan Industri Cikarang Bekasi semua aktor tersebut telah terlibat, namun tidak ada penanggung jawab yangditunjuk secara khusus untuk membentuk klaster industri seperti di negara-negara lain. Hal ini disebabkan karenatidak ada aturan yang menetapkan kawasan tersebut sebagai klaster industri dan kelompok industri besar maupunpemerintah tidak diberikan tanggung jawab untuk membangun mata rantai produksi dan membentuk klaster. Selamaini hanya ITB yang menjadi aktor pusat keluar masuknya informasi, sehingga jaringan yang terbentuk masih sangatrendah, yaitu 23%..
Aktor yang paling mungkin untuk menjadi stakeholder pemimpin dalam mengimplementasikanklaster industri dan mengintegrasikan berbagai aktor adalah Kementrian KUKM dan Kementrian Perindustrian danPerdagangan, bekerja sama dengan ITB, Pemerintah Jabar, Pemda Kab. Bekasi, Asosiasi, dan Kelompok IndustriBesar yang dilegalkan dalam sebuah MoU/peraturan perundang-undangan
.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *