Industri UKM Minta Pengecualian Upah Minimum

0 minutes, 58 seconds Read

JAKARTA – Kelompok pengusaha kecil dan menengah (UKM) di DKI Jakarta merasa takkan mampu menanggung upah minimum provinsi yang ditetapkan sebesar Rp 2,2 juta. “Upah yang lama saja tak mampu membayar, apalagi ini dinaikkan. Bisa tutup,” kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia R. Novian G. Ismy ketika dihubungi kemarin.

Novian mengungkapkan, selama ini pekerja selalu meminta kenaikan upah, namun tidak mengimbanginya dengan peningkatan skill. Jika dibandingkan dengan upah buruh di negara lain yang memiliki kemampuan setara, upah buruh Indonesia relatif tinggi. “Dan kami tak mampu memenuhinya,” kata dia.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, Sofjan Wanandi, mengatakan selama ini undang-undang tidak pernah membedakan skala industri sehingga perlakuan dan kebijakan untuk industri besar dan kecil disamakan. Ini dinilai tidak adil bagi industri kecil, yang sehari-hari mesti berjibaku untuk bertahan. Karena itu, kata Sofjan, pengusaha UKM mendesak agar ketentuan upah minimum bagi industri besar dan kecil dibedakan.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Mohamad Suleman Hidayat telah mengusulkan agar kenaikan upah minimum tidak diberlakukan bagi UKM. Menurut dia, kenaikan upah tidak seharusnya berlaku bagi industri kecil dan menengah karena dikhawatirkan mereka bisa gulung tikar. “Jika upah minimum rata-rata ditetapkan lebih dari Rp 2 juta, industri UKM harus dikecualikan,” katanya, Senin lalu.

 

sumber

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *